Kuliah Kenangan Alisjahbana, Menolak Diam Melawan Lupa

Kuliah Kenangan Alisjahbana, Menolak Diam Melawan Lupa

Sumber gambar:Dok/LPMProgress/AlyaLaylaYunus

LPM Progress – Pada Senin (27/7), Akademi Jakarta menyelenggarakan Kuliah Kenangan Sutan Takdir Alisjahbana yang mengusung tema “Menolak Diam Melawan Lupa” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Tema tersebut mengambil inspirasi dari gerakan Aksi Kamisan. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan perjuangan hak asasi manusia (HAM), yang kemudian membentuk kebudayaan baru, yaitu penolakan terhadap pelanggaran HAM.

Acara ini dihadiri oleh pelbagai kalangan, seperti: akademisi, pegiat seni, aktivis, serta masyarakat umum. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga pukul 17.30 WIB, yang diisi Kuliah Kenangan oleh Maria Katarina Sumarsih, pembacaan puisi oleh Zeffry Alkatiri, dan penampilan paduan suara, Gitaku.

Dalam kesempatan ini, Seno Gumiro Ajidarma, ketua Akademi Jakarta menyampaikan pemilihan Aksi Kamisan sebagai tema kegiatan ini adalah sebagai bentuk menciptakan ruang untuk masyarakat menyadari bahwa masalah kemanusiaan juga merupakan masalah kebudayaan, sehingga tidak boleh diabaikan. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk membentuk kepedulian masyarakat terhadap isu pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Indonesia.

“Jadi untuk menggugah kepedulian, orang jadi peduli, itu yang penting, (karena) dari peduli itu akan menjadi banyak sekali tindakan,” jelasnya saat diwawancarai usai penutupan kegiatan di Taman Ismail Marzuki, (27/7).

Dalam Kuliah Kenangan yang disampaikan oleh Maria Katarina Sumarsih, Ibu dari korban tragedi Semanggi 1, Benardinus Realino Norma Irawan atau kerap dipanggil Wawan sekaligus penggerak Aksi Kamisan ini memaparkan, perihal penanganan kasus pelanggaran berat HAM dari masa jabatan Presiden Gusdur hingga Presiden Prabowo, selanjutnya hingga saat ini kasus tersebut tidak pernah terselesaikan.

Sumarsih menjelaskan upaya-upaya penutupan kasus pelanggaran berat HAM ini semakin banyak terjadi dengan pola pemberian kompensasi kepada keluarga korban. Ia menyebutkan bahwa dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (sebelum di revisi), menyatakan bahwa sebelum adanya kepastian hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan kompensasi terhadap korban/keluarga korban pelanggaran berat HAM. Ia menyatakan persetujuannya terhadap UU tersebut untuk memberikan kejelasan terhadap upaya rekonsiliasi.

“Apabila negara hendak melakukan rekonsiliasi, jelas siapa yang akan melakukan rekonsiliasi. Jangan yang ada hanya korban, tetapi pelakunya tidak ada,” ucapnya dalam sesi Kuliah Kenangan di Teater Tuti Indra Malaon, (27/7).

Wakil ketua Akademi Jakarta, Karlina Supelli selanjutnya menyampaikan harapannya tentang Aksi Kamisan. Dalam wawancara yang dilakukan setelah kegiatan berakhir di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, ia menyampaikan keyakinannya bahwa Aksi Kamisan akan tetap terus bisa berjalan karena anak-anak muda di Indonesia saat ini sudah mulai bergabung, ia juga mengingatkan untuk menjaga semangat agar Aksi Kamisan terus menjadi gerakan kebudayaan untuk perjuangan bagi keadilan.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan dalam Aksi Kamisan akan berpengaruh terhadap jatuh bangunnya kehidupan masyarakat sehari-hari. Karena di dalamnya selain disampaikan perihal tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, terdapat ketidakadilan hukum, korupsi yang menghambat Indonesia sejahtera, sehingga ia berpesan bahwa anak muda saat ini sangat perlu untuk belajar dari sejarah yang telah lalu.

“orang-orang muda perlu belajar, kendati tidak mengalami hal itu, tetapi perlu belajar, karena masa depan tidak akan terbentuk tanpa kita mengerti masa lalu,” tutup Karlina.

Wartawan: Arriel Ahmadeuz K

Penulis: Arriel Ahmadeuz K

Editor: Ghalda Bilqis Albania